Amnesty Internasional mendesak Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati, karena jika hukuman mati ini masih tetap di laksanakan, maka ini akan menjadi kemunduran besar dalam urusan hukum di Indonesia.
“Perkembangan-perkembangan terkait hukuman mati juga melemahkan peran positif yang telah dimainkan Indonesia di ASEAN dalam mempromosikan penghargaan yang lebih terhadap hak asasi manusia.”
Sebanyak 68 negara (termasuk Indonesia) masih menerapkan hukuman mati, sementara 88 negara telah menghapuskan hukuman eksekusi mati lewat hukum atau secara praktik, dan 17 di antaranya dari kawasan Asia Pasifik.